Pentingnya IUMK bagi UMKM

Pentingnnya UMKM memiliki IUMK

Hallo, Kawan Indo Coyle!

     Saat ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah memberikan pengaruh yang besar bagi perekonomian Indonesia. UMKM adalah salah satu 'motor penggerak' perekonomian di negara kita yang memiliki kontribusi cukup signifikan terhadap Produk Domestik Bruto* Negara. Selain menjadi 'tulang punggung' ekonomi, UKM juga membantu penyerapan tenaga kerja sehingga mengurangi angka pengangguran. Bagi mereka yang menyukai dunia Wirausaha, bisnis UMKM memberikan peluang usaha yang menguntungkan karena bisnis seperti ini di Indonesia akan terus berkembang.
     Akan tetapi usaha berskala kecil dan menengah ini kerap dilanda berbagai kendala, terutama mengenai perizinan usaha. Tidak sedikit para pelaku usaha yang belum mengetahui akan pentingnya perizinan atas usaha yang dijalani.
Berkas-berkas perizinan (www.umkmjatim.com)
     Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 mengenai Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, menyatakan bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dibutuhkan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
     Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 terkait Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini sengaja diterbitkan agar menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Mikro dan Usaha Kecil (IUMK) bagi pelaku UMKM di Indonesia.
     Untuk memudahkan UKM membuat IUMK, Kementerian Koperasi dan UMKM juga telah membuat Surat Edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 yang dikirimkan ke seluruh Gunernur, Bupati, Wali Kota agar membantu para pendamping UMKM dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal memberikan pelayanan kepada UMKM.
(www.umkmjatim.com)

Keuntungan Memiliki IUMK
     Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan, diantaranya :
  1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
  2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
  3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
  4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
  5. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  6. Mendorong para pelaku bisnis UMKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
  7. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UMKM lain yang tidak memiliki IUMK.
  8. Dapat menggantikan SKU (surat keterangan usaha) yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Kecamatan dan IUMK berlaku seumur hidup usaha.
     Dengan adanya IUMK, diharapkan pelaku UMKM dapat memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, pendampingan untuk pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan kelembagaan keuangan bank dan non-bank, dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

     Maka dari itu sungguh penting memiliki IUMK bagi pelaku UMKM. Ayo, Kawan yang belum memiliki IUMK segera persiapkan persyaratannya lalu membuat IUMK.**

Salam hangat, 

Widuri
Team of Indo Coyle

Catatan :
*Produk Domestik Bruto adalah jumlah total keseluruhan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu Negara pada periode tertentu (umumnya satu tahun) dan dipakai lagi sebagai tolak ukur tingkat pertumbuhan perekonomian di Negara tersebut.

**Kabar terbaru di tahun 2019, proses mengurus IUMK dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dipermudah melalui website resmi. Dapat diakses di http://oss.go.id. Sudah serentak nasional, jadi proses NIB dapat dilakukan tanpa harus bawa surat pengantar ke perangkat pemerintahan.


Sumber:

Comments

Popular posts from this blog

Apakah itu Kurasi, Kurator dan Kuratorial?

Fashion: Apakah itu Milineris?

DIY Mini Studio Photography